Menkeu Minta Kepala Daerah Hentikan DAU 2020 Untuk Fisik - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Menkeu Minta Kepala Daerah Hentikan DAU 2020 Untuk Fisik

Selasa, 31 Maret 2020, 20.32 WIB
Bandara Internasional Minangkabau
Bandara Internasional Minangkabau

Jakarta - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani meminta kepala daerah untuk menghentikan pembangunan fisik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020. Selanjutnya, pengadaan barang/jasa DAK diarahkan pada kesehatan dan pendidikan.

Permintaan untuk fokus itu, tertuang dalam surat Nomor S-247 /MK.07/2020. Ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Jumat, 27 Maret 2020. Surat ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota penerima DAK fisik se-Indonesia.

Penghentian pengadaan barang/jasa fisik itu, sehubungan dengan mewabahnya coronavirus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia. Cara itu dibutuhkan sebagai bagian aksi cepat tanggap untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang dana alokasi khusus fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” tulisnya.

Selain itu, untuk subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan, termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.

“Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini. Untuk itu, bersama ini diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK fisik tersebut,” tandas Menkeu Sri Mulyani.