Posko check point PSBB Sumbar di depan Puskesmas Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang |
Padang-Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Sumatera Barat masuk daro 24 daerah yang tercatat sudah berstatus PSBB.
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.
Pasal yang membatasi pemberlakuan larangan mudik di masa wabah Corona ini,terdapat pada pasal 2 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Dijelaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar, zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19) dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Aturan larangan mudik hanya untuk wilayah PSBB hingga zona merah ini dibenarkan oleh Kemenhub."Ya, betul," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengkonfirmasi aturan ini, Jumat (24/4).
Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB, dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah Corona.
Tercatat, sejauh ini sudah ada 24 daerah yang telah mendapat restu PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto, Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang telah mendapat persetujuan PSBB tersebut.
Menkes Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Menurut Terawan, kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Karena itu, PSBB harus ditetapkan di Sumbar.
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
Penerapan PSBB Sumbar mulai dilaksanakan dari Rabu 22 April hingga 5 Mei mendatang.
Hingga Jumat (24/4), total yang positif terinfeksi covid-19 di Sumatera Barat telah 96 orang. Dari 96 orang tersebut, 17 orang sembuh, 10 orang meninggal dunia, 24 orang dirawat di berbagai rumah sakit dan 40 orang isolasi mandiri di rumah dan 5 orang di Bapelkes Provinsi Sumbar di Padang.