Penerapan PSBB Sumbar Menunggu Keputusan Menkes, Seluruh Bupati dan Walikota Telah Sepakat - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Penerapan PSBB Sumbar Menunggu Keputusan Menkes, Seluruh Bupati dan Walikota Telah Sepakat

Kamis, 16 April 2020, 00.21 WIB

Padang-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat tinggal menunggu keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengajuan usulan dari Sumbar Kamis(16/4) ini akan dikirimkan. Putusan diizinkannya PSBB atau tidak di Sumbar  paling lama tiga hari ke depan sudah diketahui. 

Dalam pengajukan PSBB ke Menkes tersebut ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Syarat tersebut di antaranya, total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada Rapat Terbatas (Ratas) bersama Bupati Walikota se Sumbar melalui video conference yang dihadiri Wagub Sumbar Nasrul Abit,  Kapolda Sumbar  Irjen Pol Toni Harmanto, Kasrem 032/Wirabraja, Kolonel Inf Edi Nurhabad, Kejati Sumbar Amran, Kabinda Sumbar Nur Djatmiko dan Akademisi Universitas Andalas, di ruang kerja gubernur, Rabu (15/4).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengadakan rapat dengan Bupati Walikota se Sumbar melalui video conference. Rapat dihadiri Wagub Sumbar Nasrul Abit,  Kapolda Sumbar, Kasrem 032/Wirabraja, Kejati Sumbar, Kabinda Sumba dan Akademisi Universitas Andalas, di ruang kerja gubernur, Rabu (15/4).

"Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis kemarin yang telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat Provinsi kepada Kementerian Kesehatan," katanya. 


Ia menyampaikan, terkait PSBB tersebut pihaknya telah membuat surat usulan. Setelah rapat tersebut seluruh Bupati dan Walikota se Sumbar mendukung penuh provinsi lakukan PSBB.


"Rencananya, surat usulan itu besok akan kami kirimkan. Insya Allah, dalam tiga hari kedepan hasilnya akan kami terima. Terkait apakah diterima atau tidak, sudah bisa diketahui. Mudah- mudahan kalau disetujui, dalam minggu depan kita akan sosialisasi dan melaksanakan PSBB," katanya. 


Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB di Lapangan, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial (Dishub bersama Organda,  Dinas Pariwisata, Disperindag Sumbar serta OPD terkait lainnya sehubungan kebijakan pembatasan tehnis PSBB dan termasuk teknis sosialisasi penerapan PSBB Provinsi Sumbar.


"Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui oleh masing-masing Bupati/Walikota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan yang diperkirakan keluar pada hari Senin minggu depan," katanya.


Jika dilihat perbandingannya dengan Provinsi Riau yang telah disetujui PSBB,  Provinsi Sumatera Barat lebih tinggi jumlah kasus positif dan kasus kematiannya ditambah dengan unsur yang mereka tidak miliki, yaitu banyaknya perantau yang pulang kampung (mudik) ke Sumatera Barat. Terhitung dari 31 Maret sampai 15 April 2020 orang masuk ke Sumbar sudah mencapai 79.000 orang lebih dan diperkirakan akan terus bertambah. Sementara untuk yang positif Covid-19 telah 55 orang,  4 diantaranya meninggal dunia. 


"Insya Allah, semoga usulan PSBB Provinsi Sumbar ini dapat disetujui oleh Kementerian Kesehatan," katanya. 

PSBB adalah membatasi pergerakan orang dengan tujuan memangkas penularan. Secara teknis 80 persen telah dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, melalui berbagai macam upaya dalam meminimalisasi wabah Corona atau Covid-19 di Sumbar.


Selain pembatasan sosial atau pergerakan masyarakat, dalam PSBB juga akan diberlakukan pembatasan terhadap angkutan, baik pribadi maupun angkutan umum, angkutan kota dan bis.PSBB juga akan membatasi aktifitas pasar, baik pasar pemerintah maupun pasar rakyat,  termasuk toko, mall dan lainnya.


Sebelumnya,  Gubernur Sumbar telah mengeluarkan kebijakan. Dalam Surat Edaran Nomor 360/391/BPBD-2020 tentang Pembatasan sosial dimulai dari lingkup Jorong, Dusun, atau RT/RW, diintruksikan kepada Bupati/ Walikota se-Sumbar untuk melaksanaan pembatasan sosial sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/11/2020 untuk dipedomani dan pelaksanaannya di Provinsi Sumbar dimulai dari lingkup wilayah administrasi pemerintahan terkecil di Nagari, Desa, atau Kelurahan.


Kepala Jorong, Dusun, RW/RT, atau nama lainnya diintruksikn untuk mengimbau dan mengawasi warga agar belajar, bekerja, beribadah, atau beraktifitas lainnya cukup di rumah saja, untuk kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga, dan orang banyak, warga tidak melaksanakan kegiatan apapun yang menghimpun banyak orang.


Terkait dengan anggaran penanganan Provinsi Sumatera Barat direncanakan mencapai Rp 600 miliar. Sekarang telah disisihkan lebih kurang Rp400 miliar yang terdiri dari berbagai anggaran kegiatan yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Sumbar. 


"Sisanya akan kita carikan lagi dari belanja pegawai, gaji, pemeliharaan gedung dan ujung-ujungnya nanti kalau memungkinkan dari tunjangan serta gaji ke-13," katanya. 


"Dari anggaran penanganan yang telah disiapkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota termasuk bantuan dari pemerintah pusat.

Mudah-mudahan dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat," katanya lagi.