Petugas saat memeriksa kendaraan penumpang yang melintas di daerah perbatasan Sumbar-Riau, di Pangkalan, kabupaten Limapuluh Kota |
Padang,--Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperbolehkan bawa penumpang, tapi harus mengurus izinnya. Penumpang sesuai syaratnya yakni bukan pemudik. Penumpang yang dibolehkan tersebut misalnya ASN, TNI, Polri, dan petugas Covid-19, harus ada surat tugas.
Untuk masyarakat yang sakit dapat menggunakan AKAP untuk pulang kampung namun harus ada surat keterangan yang diperoleh dari dokter di rumah sakit (RS), puskesmas, atau klinik yang ada di daerah.
Begitu juga masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, harus ada surat keterangannya. Selain itu, juga memiliki surat bebas covid-19, kemudian jadwal (schedule) perjalanannya harus jelas.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Novriadi mengatakan, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tertera angkutan penumpang boleh dia bawa barang selama tiga bulan.
Syaratnya, memasang stiker khusus dengan QR Code pada setiap bus AKAP yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Hal ini dilakukan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan penyelenggaraan transportasi darat," katanya beberapa hari yang lalu, di Padang.
Ia menyampaikan, terkait perizinannya diurus ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di pusat. Bus-bus yang telah mendapat izin khusus dari Kemenhub itu akan beroperasi dengan menggunakan atribut khusus sebagai penanda pengecualian ketika beroperasi.
"Kendaraannya harus diberi stiker khusus, di stiker itu ada barcode dan tidak bisa dipalsukan. Jika tidak, tidak layak jalan," katanya.
Setelah itu akan ada verifikasi sebelum keberangkatan, petugas di terminal akan melihat dokumen yang dibawa penumpang tersebut.
"Asli atau tidak, lengkap atau tidak, jika di satu terminal lolos, masuk provinsi lain juga akan disetop kembali," katanya.
Ia menyatakan, apalagi di Lampung sudah ada edarannya, pertama akan menutup jalur bagi tenaga kerja yang pulang mudik dari Jakarta.
"Kendaraan yang tidak jelas, mudik atau keperluan lain selain SE Gugus Tugas akan disuruh kembali," katanya.
Ia menyampaikan, jika memaksakan kehendak dengan berbagai macam modus, yang akan rugi tetap orang yang melakukan perjalanan tersebut.
Karena pengawasan Sumbar sudah berlapis, mulai masuk Padang, Solok, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, hingga ke perbatasan Jambi.
"Kalau AKAP boleh bawa penumpang, tapi ia harus mengurus izinnya.Jika bawa barang, juga demikian diurus prosedurnya, betul tidak barang yang dibawa," katanya.
"Kesimpulannya mudik tidak boleh kecuali orang dalam tugas. Pengawasan tergantung verifikasi petugas, jelimet gak dia. Petugas di lapangan akan melihat dokumen, asli atau tidaknya," katanya.
Ia menyampaikan, aturan tegas diberlakukan agar penyebaran covid-19 bisa diminimalisir dan kasus impor itu tidak masuk ke Sumbar.
"Untuk itu, TNI Polri Dinkes Satpol PP Dinas Perhubungan dan BPBD disiagakan di 9 titik perbatasan masuk ke Sumbar," katanya.