Padang,--Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat yang tetap komitmen untuk keluar dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus menerapkan konsep New Normal. Dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian, daerah ini tidak lanjutkan PSBB.
Sementara 18 kabupaten/kota lainnya, termasuk Padangpanjang dan Pesisir Selatan yang sebelumnya menyatakan siap untuk menerapkan New Normal berlakukan PSBB Jilid III sampai 7 Juni 2020 mendatang.
Hal ini terungkap saat Video Conference (Vidcon) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Wagub Sumbar Nasrul Abit bersama Forkopimda Provinsi Sumbar dengan Bupati/Walikota se-Sumbar, Kamis (28/5).
Dimana Pemprov Sumbar akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan tanggal 7 Juni 2020. Dari 19 Kabupaten/Kota, hanya Kota Bukittinggi yang keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal.
Keputusan ini diambil oleh Gubernur setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya Bupati Wali Kota se-Sumbar dan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. Disamping itu penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo.
“PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan,” kata Gubernur Irwan di Rumah Bagonjong ketika mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Bupati Wali Kota se-Sumbar, Kamis (28/5).
Eempat poin dimaksud diantaranya melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tatanan baru produktif dan aman dari covid atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti kita hadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan,” kata Gubernur Irwan.
Yang kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” katanya.
Poin selanjutnya Sumatera Barat tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.
“Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif,” katanya.
Poin terakhir Gubernur Irwan menyampaikan bahwa tidak ada persoalan jika ada Kabupaten/ Kota yang ingin keluar dari PSBB. “Tetap kita dukung,” kata Gubernur Irwan.
Namun demikian ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir. “Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan ujicoba,” katanya.
Sebelumnya pada Vidcon yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padangpanjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB.
Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi FKM Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian.