Petugas PT Pos Indonesia saat mengantarkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemprov Sumbar kepada masyarakat penerima di Kota Padangpanjang, Jumat(1/5) |
Padang-Bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) Pemprov Sumbar untuk masyarakat terdampak Covid-19 ke tiga daerah sudah mulai disalurkan. Pengiriman bantuan langsung ke rumah masing-masing penerima menggunakan jasa petugas PT Pos Indonesia.
"Hari ini bantuan untuk tiga daerah yang paling awal melengkapi data dan persyaratannya mulai disalurkan dua bulan sekaligus. Untuk Padangpanjang, Sawahlunto dan Agam," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Jumat (1/5).
Sementara beberapa daerah lagi yang juga telah menyerahkan data juga akan segera dikirimkan ke rumah penerima melalui jasa PT Pos Indonesia. Daerah itu masing-masing Kota Padang, Pariaman, Solok, Payakumbuh, Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Pasaman, Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanahdatar.Beberapa daerah lagi memasukkan data pada Kamis (30/4) malam dan sedang proses verifikasi oleh tim.
Irwan mengatakan Pemprov Sumbar tidak pernah menahan bantuan untuk masyarakat selagi data valid berdasarkan nama dan alamat sudah diserahkan oleh daerah.
“Buktinya, tiga daerah yang menyerahkan pertama, bantuan sudah mulai disalurkan hari ini atau sehari setelah data lengkapnya masuk,”katanya.
Bantuan itu untuk jatah dua bulan yaitu April dan Mei 2020 masing-masing Rp600 per Kepala Keluarga (KK) per bulan, total Rp1.200.000.
“Agar tidak terjadi pemberian bantuan ganda kepada masyarakat, rumah penerima JPS dari Sumbar itu akan ditempeli stiker,” katanya.
Penyaluran bantuan JPS ini dilakukan sehari setelah Gubernur Irwan Prayitno menandatangani Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Sumatera Barat
Besaran dana JPS dari pemprov Sumbar ini adalah Rp. 600.000/Kepala Keluarga perbulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp. 1.800.000 / KK.
Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.