Padang -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 6 sampai dengan 29 Mei 2020.
Sehubungan dengan perpanjangan PSBB tersebut, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Drs. Jasman Rizal MM menjelaskan, Selasa (5/5), bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020 merujuk pada Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 pada Lampiran huruf D, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.
"Untuk itu, maka perpanjangan PSBB tersebut, kita atur secara bertahap, sebagaimana dicantumkan dalam Diktum Kesatu dan Diktum Ketiga dalam Keputusan Gubernur dimaksud," kata Jasman Rizal yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perpanjangan PSBB di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.
Perpanjangan sampai 29 Mei 2020 sesuai kesepakatan Gubernur dan Bupati dan Walikota se Sumbar dengan memperhatikan batas akhir masa tanggap darurat nasional dan provinsi yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Mei 2020.
"Semoga masyarakat dapat memakluminya, mari kita dukung PSBB ini tetap berjalan dengan baik dengan harapan memutus mata rantai menyebaran Virus Corona di Sumbar," katanya.