Kantor Gubernur Sumbar, jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang |
Padang,--Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Pemprov Sumbar telah memutuskan meniadakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di halaman kantor Gubernur Sumbar tahun ini. Kebijakan ini ditetapkan karena cukup tingggiya kasus Covid-19, dimana totalnya telah 409 orang.
“Shalat Id diharapkan dapat dilaksanakan oleh keluarga inti di rumah saja . Tujuannya untuk kebaikan bersama dalam menuntaskan wabah Covid-19,” kata Gubernur Sumbar Irwan prayitno bersama Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit pada Vidcon, Senin(18/5).
Ini disampaikannya pada rakor didampingi Forkompimda Sumbar dengan Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, BIN soal pelaksanaan Shalat Idul Fitri di daerah.
"Apapun alasannya, Shalat Idul Fitri tahun ini jangan sampai dilaksanakan di mesjid ataupun di lapangan disemua tingkatan daerah," katanya.
Meskipun demikian, setiap kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengambil kebijakan terkait Shalat Idul Fitri 2020 ini terutama bagi daerah kabupaten dan kota yang benar-benar aman, serta dalam komunitas yang sama diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri.
“Kalau ada masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat 'Id di lapangan atau mesjid, maka Pemda bersama Forkompimda diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” katanya.
Ia menyampaikan, harus telah memastikan daerah yang minta Shalat 'Id tersebut telah benar-benar aman dari paparan Covid-19 dan daerah tersebut tidak ada wargannya yang pernah terinfeksi covid-19.
“Artinya, yang dipertimbangkan diberikan izin tersebut adalah daerah yang masuk zona hijau atau tidak ada kasus warganya positif terinfeksi Covid-19,” katanya.
Ia menyampain, bagi Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) bersama Forkompimda jika harus mengizinkan shalat Id bagi masyarakatnya, harus melaksanakan syarat sesuai dengan protokol kesehatan. Diantaranya jumlah jamaah jangan terlalu banyak, tempat Shalat harus luas, jarak antar warga minimal 1 meter.
“Panitia harus mensosialisasi protokol kesehatan kepada jamaah shalat Id, antara lain menyiapkan cuci tangan, pakai masker, bawa sajadah sendiri, khotbah tidak panjang, shalatnya cukup ayat-ayat pendek, tidak ada kotak sumbangan yang jalan, tidak boleh salaman, jaga jarak dan harus diawasi oleh aparat keamanan, Polri, TNI, Pol PP dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Khusus untuk wilayah Kota Padang, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini kemungkinan ditiadakan. Kecuali di bagi kelurahan tertentu yang telah dinyatakan bebas atau negatif dari pandemi Covid-19. Namun tetap pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kalau memang di kelurahan itu bebas Covid-19, bisa menjaga jarak aman, dan ada tempat mencuci tangannya, kita perbolehkan Shalat Idul Fitri disana dilaksanakan,” katanya.
Ia menyebutkan, pihak Pemprov Sumbar sebenarnya tidak melarang melaksanakan Shalat Idul Fitri, namun hanya mengimbau agar masyarakat tetap ibadah di rumah. Tujuannya untuk kebaikan bersama dalam menuntaskan wabah Covid-19.
Apabila kedapatan masyarakat daerah zona merah Covid-19 tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri, pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi apapun. Pasalnya, yang berwenang menangani masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pihak kepolisian.
“Kita cuma tetap mengimbau, tapi tidak bisa memberikan sanksi, kalau pihak kepolisian bisa. Selain Shalat Idul Fitri, tahun ini juga tidak ada open house,” katanya.
Ia menambahkan, sejalan dengan makin dekatnya lebaran 2020, pengawasan di check point harus semakin ditingkatkan dan diperketat, terutama di malam hari. Alasannya karena adanya kemungkinan kenaikan jumlah pemudik yang melintas pada malam hari.
“Dengan Semakin ketat dan banyak dilakukan pembatasan, maka diharapkan dapat menahan puncak dari pandemi Covid-19. Kami berharap dukungan semua pihak agar mengikuti dapat memutus penyebaran virus Corona ini,” katanya