1.700 Sertifikat di Sumbar Diserahkan Virtual, Gubernur Berharap Seluruh Tanah Ulayat Bersertifikat - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

1.700 Sertifikat di Sumbar Diserahkan Virtual, Gubernur Berharap Seluruh Tanah Ulayat Bersertifikat

Jumat, 10 Juli 2020, 22.45 WIB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyaksikan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Syaiful Djalil yang dilangsungkan secara virtual, Jumat (10/7)

Padang--Sengketa tanah ulayat kerap terjadi di wilayah Sumatera Barat. Banyaknya konflik tersebut tak hanya menyebabkan perseteruan antar suku, dan juga sering menjadi penghambat utama investasi di Sumbar.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berharap diberikan dukungan dari pemerintah dengan biaya bantuan murah dan legitimasi agar semua tanah ulayat di Sumbar bisa bersertifikat.

"Penyerahan sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sumbar, khususnya terkait masalah tanah ulayat," katanya dalam acara penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Syaiful Djalil yang dilangsungkan secara virtual, Jumat (10/7).

Untuk Sumbar, penyerahan sertifikat secara virtual ini berjumlah 1700 sertifikat. 500 untuk Kota Padang, 600 untuk Kabupaten Solok Selatan dan 600 untuk Kabupaten Sijunjung. Untuk masing-masing kabupaten/kota diwakili 5 orang.

"Dengan kepemilikan sertifikat tentunya tanah yang ada bisa dimanfaatkan untuk bernilai ekonomi, bisa sebagai jaminan kepada pihak perbankan dan yang terpenting tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah," katanya.

Dalam acara penyerahan sertifikat tanah yang dilangsungkan secara virtual tersebut Menteri ATR/BPN Nasional Syaiful Djalil, mengingatkan kepada kantor BPN Sumbar agar sertifikat yang telah diserahkan tersebut sampai kepada yang bersangkutan.

Disampaikannya hukum hak atas tanah, meningkatkan perekonomian, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"Jangan sampai sertifikat yang telah diserahkan secara virtual ini disimpan di kantor desa, dikantor BPN. Tapi serahkan kepada yang berhak, karena kalau tidak diserahkan kepada yang bersangkutan bisa hilang atau disalahgunakan oleh yang tidak berhak," katanya.

Selain itu Menteri juga menyebut bahwa sertifikat tanah tersebut diperlukan oleh masyarakat untuk jaminan serta sebagai modal untuk usaha mereka.

"Penyerahan sertifikat Tanah kepada rakyat khususnya Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk memberikan kepastian  hukum hak atas tanah, meningkatkan perekonomian, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," katanya. (gd)