Balikpapan--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap pembentukan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mendorong capaian Program Sejuta Rumah.
“Tujuan
dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan merupakan suatu reformasi
birokrasi di bidang perumahan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan
Kementerian PUPR, Dadang Rukmana dalam sambutan pengarahannya pada Rapat Koordinasi Tupoksi dan Hubungan Kerja
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, beberapa
waktu lalu.
Dadang
menjelaskan, Kementerian PUPR berharap dengan dibentuknya Balai Pelaksana
Penyediaan Perumahan di daerah dapat mengefektifkan dan mengefisienkan
penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.
Guna
mengefektifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap
kinerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan
juga menugaskan sejumlah Direktur teknis sebagai koordinator wilayah.
“Kami akan
terus mensosialisasikan keberadaan Balai pelaksana Penyediaan perumahan ke
pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan
Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah,” harapnya.
Pada
kesempatan itu, Dadang juga menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Balai
Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
yang ada di daerah.
Adapun
tugasnya adalah melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan
dan pengembangan hunian.
Sedangkan
fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta
rencana teknis pembangunan, melaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian
teknis pembangunan, melaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola
data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan
penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.
Fungsi
lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima asset serta melaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal
Perumahan.
“Kami juga
akan menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong rumah
susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum
untuk masyarakat di daerah,” tandasnya.
Sementara
itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal
menyatakan, dirinya siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk meningkatkan
hunian layak untuk masyarakat.
“Balai
Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II siap mendorong pembangunan
perumahan di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Utara,” terangnya. (rel/hsn)