|
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melantik delapan pejabat esselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Walikota Pilkada Serentak 2020, di Auditorium Gubernuran, Jum'at (25/9) |
Padang-- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah mengukuhkan delapan pejabat esselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Walikota Pilkada Serentak 2020, di Auditorium Gubernuran, Jum'at (25/9).
Delapan Pjs yang telah dikukuhkan ini mendapat amanah untuk menjalankan roda pemerintahan selama 71 hari ke depan. Dimana petahana kepala daerah ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 13 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020 mulai memasuki masa cuti kampanye.
Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada, harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
Adapun delapan pejabat yang dikukuhkan gubernur sebagai Pjs Bupadi dan Walikota ini adalah Kepala Dinas Perdangan Sumbar Asben Hendri, SE, MM sebagai Pjs Walikota Solok, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin, SE, MM sebagai Pjs Walikota Bukittinggi.
Kemudian Kepala Dinas Kominfo Sumbar Drs. Jasman, MM sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Inspektorat Sumbar Drs. Mardi, MM sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, SE, M.Si sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman.
Kepala Bappeda Sumbar Hansastri, SE Ak, MM Cfra sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar Ir. Benny Warlis, MM sebagai Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman, SE, M.Si sebagai Pjs Bupati Tanahdatar.
Seiring dengan memasuki tahapan masa kampanye Pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan, maka para Pjs Bupati dan Walikota ini juga resmi melaksanakan tugas sebagai pejabat sementara mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan ada lima aturan yang harus diperhatikan dalam menjabat sementara Bupati dan Walikota di daerahnya masing-masing.
"Pertama harus menjaga ketentraman dan ketertiban daerah. Kedua Melanjutkan pelaksanaan pemerintah di kabupaten dan kota yang sudah menjadikan kewajiban sebagai kepala daerah," katanya.
Ia mengatakan, ketiga setiap ada penggantian pejabat eselon II harus ada izin dari Mendagri. Keempat peraturan daerah dan APBD bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri dan pejabat di daerah. Kelima mensukseskan Pilkada yang berlangsung di daerahnya dengan menjaga netralitas.
"Yang kelima ini adalah point paling penting dalam suasana politik pesta demokrasi Pilkada. Semua Pjs bupati walikota yang dikukuhkan harus ikuti aturan yang berlaku, termasuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19," kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno meminta delapan pejabat tersebut memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama kampanye pilkada berlangsung. Perlu segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mengguatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama kampanye. Jangan sampai kerawanan potensi penularan Covid-19 meningkat.
"Mudah-mudahan para Pjs Bupati Walikota tersebut bisa menjalankan dengan baik dan lancar," harapnya.
Ia juga berharap para pejabat sementara Bupati dan Walikota bisa mengatur waktu, urusan pemerintah daerah jangan sampai terabaikan, begitu juga dengan tugasnya sebagai kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. Seorang pejabat kepala daerah harus bisa mengatur waktu untuk kepentingan pembangunan daerah.
Terkait pengusulan pejabat pengganti sementara Bupati Walikota setiap daerah ada tiga orang pejabat eselon II di pemerintah provinsi. Totalnya ada 24 nama yang disampaikan usulannya ke Kemendagri.
"Tentunya sudah ada ketentuan yang jelas dari semua yang kami usulkan," kata gubernur Sumbar.
Selain itu gubernur berpesan agar para.Pjs bisa jaga netralitas ASN di masing-masing wilayah, jangan sampai terjadi pelanggaran.
Pjs Bupati Walikota segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD. Mereka harus memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan Bupati dan Walikota sampai ada yang kepala daerah defenitif.
Selanjutnya pengukuhan juga dilakukan terhadap istri masing-masing menjadi pejabat sementara TP-PKK. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumbar Nevi Zuairina juga dilaksanakan di Auditorium Gubernuran. (rls/bs)