Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru juga membagikan masker pada masyarakat secara gratis di sepanjang jalan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9). |
Gubernur Irwan Prayitno Langsung Sosialisasikan, Ribuan Masker Dibagikan
Padang-- Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru telah disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19) di Sumbar, Jumat (11/9). Saat ini Perda yang berisi aturan untuk bisa memberi efek jera bagi pihak yang abai terhadap protokol kesehata tersebut menunggu evaluasi dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno turun langsung untuk mensosialisasikan Perda khusus yang dibuat Pemprov Sumbar tersebut. Perda ini menjadi yang pertama di Indonesia sebagai aturan penting bagi upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi aturan tersebut juga membagikan sebanyak 18 ribu masker, 15 ribu masker handseal dan 10 ribu hand sanitizer pada masyarakat secara gratis di sepanjang jalan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9).
Sosialisasi tersebut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB yang diikuti beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Setiap warga mendapatkan masing-masing dua buah masker dan hand sanitizer. Pembagian masker gratis tersebut diharapkan dapat efektif untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya
Gubernur Irwan Prayitno mengimbau kepada warganya untuk mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan akan didenda atau dipidana kurungan.
"Melalui kegiatan ini disampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemprov tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya saat melakukan sosialisasi.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, menggunakan masker merupakan suatu keharusan, agar terhindar dari virus corona. Selanjutnya ia meminta hal seperti ini juga dilakukan oleh Bupati dan Walikota di daerah masing-masing.
"Karena Perdanya sudah ada, kita mulai sosialisasi kepada masyarakat. Menyampaikan pesan agar keluar rumah memakai masker, sekaligus mensosialisasikan ada perda kalau tidak pakai masker ada sanksi administratif, sanksi pidana dan kurungan penjara," katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dan terbiasa dengan protokol kesehatan.Bagi melanggar akan mendapatkan sanksi berupa tindakan hukum, langsung dari pihak kepolisian bersama jaksa dan hakim pengadilan Negeri, didukung oleh Satpol PP dan TNI.
"Kalau tidak ingin didenda atau di penjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar," katanya.
Dikatakannya, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang disosilisasikan ini sudah ketuk palu atau disahkan oleh DPRD Sumbar pada Jumat (11/9).
Dalam Perda ini, ada sanksi sosial, denda, dan kurungan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebelum diterapkan, Pemprov Sumbar akan menyosialisasikan Perda ini selama seminggu, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda tersebut.
Perda tentang AKB ini masih menunggu evaluasi dan keputusan Menteri Dalam Negeri. Meski begitu, Pemprov Sumbar akan tetap melakukan sosialisasi. Jika sudah disetujui Mendagri, maka Perda langsung diterapkan.
Kepala Pelaksana BPBD Sumbar, Erman Rahman mengatakan ada 25.000 masker dan 15.000 hand sanitizer yang dibagikan kepada masyarakat di kawasan Pantai Padang. Jumlah ini lebih banyak dari rencana awal, yakni 18.000 masker dan 10.000 hand sanitizer.
“Kita tadi sebenarnya menyiapkan 18.000 masker, tapi kelihatannya kebutuhan banyak. Sehingga kita tambah jadi 25.000 masker. Untuk hand sanitizer, awalnya ada 10.000. Namuni karena kebutuhan tinggi, kita tambah jadi 15.000 hand sanitizer,” ujarnya kepada wartawan. (bs)