Wakil Walikota Padang Hendri Septa saat memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Minggu (20/9) dini hari.(ist) |
Padang,--Pemerintah Kota Padang, mulai Senin(21/9) ini akan menindak masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya yang tidak memakai masker berupa denda dan sanksi kurungan.
Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan pada Jumat (11/9) lalu dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, warga Kota Padang diingatkan untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.
"Mulai Senin (21/9) bagi yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, ya siap-siap menerima sanksi denda atau kurungan sebagaimana yang diatur dalam Perda AKB," katanya saat memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Minggu (20/9) dini hari.
Dalam sosialisasi ini, Wawako Padang bersama tim yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian. Seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
"Kami mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan. Dengan diberlakukannya Perda AKB ini diharapkan Kota Padang bisa kembali ke zona hijau," katanya.
Ia menyampaikan sejak Perda ini disahkan, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Untuk itu, mulai Senin ini efektif dilakukan penindakan.
"Masyarakat Kota Padang diharapkan dapat mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Sesuai dengan Perda AKB yang mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak," katanya.
Ia menyampaikan, jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak.
Wawako Padang Hendri Septa juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.
"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," katanya. (bs)