Pilpres dan Pileg Disepakati 14 Februari 2024 - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pilpres dan Pileg Disepakati 14 Februari 2024

Senin, 24 Januari 2022, 16.36 WIB
Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu menggelar rapat untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024 di Gedung DPR, Senin, (24/1/2022). (ist)



27 November Pilkada Serentak 2024

Jakarta,--Pelaksanaan Pilkada serentak telah disepakati dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Sementara untuk Pemilu diputuskan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR, Senin (24/1).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Ia menuturkan, pihaknya bersama dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu juga memutuskan Pemilu pada 14 Februari 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” katanya.

Doli mengatakan, untuk pembahasan mengenai tahapan dan program dari Pemilu 2024 mendatang, DPR bersama dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga dalam waktu dekat ini akan mengelar rapat bersama.

“Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan peyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah telah sepakat Pemilu Serentak digelar pada 14 Februari 2024. Pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang digelar November 2024.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," ujar Tito.

Jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun," ujarnya.

Adapun tanggal tersebut sebelumnya pernah diusulkan KPU sebagai pihak penyelenggara.

"14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham. (*)