DPRD Provinsi Sumbar Menilai Kinerja Pemprov Tahun 2021 Belum Berjalan Maksimal - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

DPRD Provinsi Sumbar Menilai Kinerja Pemprov Tahun 2021 Belum Berjalan Maksimal

Senin, 21 Februari 2022, 19.22 WIB

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Sumbar pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (21/2/2022). 



Padang,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat  menilai kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bawah pimpinan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy belum berjalan maksimal selama tahun 2021. Kondisi ini dapat dilihat dari masih adanya pekerjaan yang putus kontrak dan besarnya sisa anggaran pada tahun 2021 yang mencapai Rp500 miliar tak terserap.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 kepala daerah tahun 2021 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (21/2/2022).

“Tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2025 dalam melaksanakan visi dan misi secara penuh. Dengan demikian, merupakan pondasi untuk meletakkan kerangka dasar pembangunan daerah yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya,” katanya.

Ia mengatakan, apabila kerangka dasar pembangunan daerah pada tahun 2021 belum terbentuk, maka sulit bagi kepala daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan selama masa jabatannya.

“ LKPJ tahun 2021 merupakan instrument penting untuk melihat sejauh mana kerangka dasar pembangunan daerah telah dapat dikukuhkan yang akan menjadi pondasi ke depan," katanya..

Disampaikan, setelah mendengarkan penyampaian LKPJ oleh gubernur, maka secara umum telah dapat diketahui bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2021. Kemudian juga dapat diketahui sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat dicapai atau diwujudkan.

"Keseluruhan aspek tersebut dapat menjadi gambaran terhadap kinerja gubernur dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2021," katanya.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan, sesuai ketentuan, DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan, dibahas secara internal oleh komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing.

"Kemudian untuk merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, DPRD membentuk panitia khusus dimana rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan serta kebijakan strategis yang lebih baik lagi ke depan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengumumkan terkait kepanitiaan khusus pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Belanja Daerah tahun 2021. Panitia khusus LHP diketuai oleh Bakri Bakar, wakil ketua Mario Syahjohan serta sekretaris Hardinalis Kobal. Pansus dibentuk dalam rapat paripurna sebelumnya untuk menindaklanjuti LHP BPK terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah tahun 2021.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dilaksanakan secara hybrid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sebagian anggota DPRD hadir secara langsung, dan sebagian lainnya hadir secara daring. Paripurna dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, beberapa  Kepala OPD, tenaga ahli dan instansi lainnya. (rel/bs)