Oknum Dosen perguruan tinggi swasta di Padang berinisial ZM (48) saat diamankan di Mapolsek Koto Tangah, setelah aksi pamerkan alat kelaminnya viral di media sosial. (ist |
Padang,-- Tak berlangsung lama, usai aksinya memamerkan alat kelamin di depan umum yang viral di jagat maya, seorang dosen perguruan tinggi swasta di Padang berinisial ZM (48) ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Kuranji, Selasa (14/3).
Pelaku melakukan eksibisionis kepada mahasiswi di depan halte Trans Padang, Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Senin (13/3). Aksinya viral di media sosial, karena mahasiswi yang jadi korban memvideokan dan mengunggahnya di sosial media. Berbekal video tersebut polisi berhasil melacak keberadan pelaku.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, pelaku yang diduga kelainan seksual ini diamankan setelah polisi melakukan pelacakan terhadap tanda nomor kendaraan berkendara (TNKB) yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku dengan sengaja memperlihatkan alat kemaluannya di depan umum di depan halte Trans Padang. Pelaku menggunakan motor, dan mempertontonkan alat kemaluannya sambil menelpon,” sebut AKP Afrino dalam keterangan saat jumpa pers dengan awak media.
“Sebelum ke lokasi, pelaku dengan sengaja mempersiapkan alat kelaminnya agar menjadi tontonan warga di halte tersebut. Saat salah seorang korban berteriak akan menyebarkan videonya, barulah pelaku meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Ia menyampaikan, penyelidikan terhadap pelaku dilakukan setelah videonya viral di media sosial. Identitas pelaku berhasil terungkap melalui nomor plat kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap NIK yang tertera pada plat nomor kendaraan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang dipakai saat melakukan aksinya namun lokasi tersebut tidak ada di wilayah Koto Tangah.
“ Dengan penyelidikan NIK yang tertera, didapat alamat pelaku di Kuranji, dan kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku mengakui video yang viral di media sosial adalah dirinya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R, jaket parasut warna merah, dan helm warna hitam milik pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kelainan seksual. Kita sedang selidiki itu,” terangnya.
“Pelaku dijerat pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Afrino menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menyelidiki kemungkinan pelaku berbuat hal yang sama di daerah lain.
"Kita pada saat ini melakukan pengembangan. Apakah tindakan ini pertama ia lakukan, atau sudah ada di tempat lain,” bebernya. (bs)