Pelaku pencabulan akan bawah umur di Agam yang sempat melarikan diri selama 8 bulan, sudah diamankan di Mapolres Agam. |
Agam—Setelah melarikan diri selama 8 bulan, RA ( 20) pelaku
pencabulan anak bawah umur, warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh,
Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam akhirnya berhasil ditangkap oleh tim
Satreskrim Polres Agam, di Kota Padang.
“RA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 17.00
WIB, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, setelah
melarikan diri sekitar 8 bulan," ujar Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim
Batiti, di Mapolres Agam, Senin, (8/5).
Disampaikannya, RA dilaporkan pihak keluarga korban ke
kantor polisi pada tanggal 5 September 2023, setelah orang tua korban
mengetahui pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih bawah umur dan
berstatus pelajar SMK.
“RA merupakan seorang terlapor kasus pencabulan terhadap pacarnya
yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Ia menyampaikan, kepada polisi korban mengaku bahwa dirinya
sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak hari Senin tanggal 11 Juli
2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu.
“Pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus
sebagai pacar korban. Sebelum menyetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming
- iming akan menikahinya,” ungkapnya.
Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira
awal bulan Agustus 2022, janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan
pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.
“Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban
langsung memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi
pelaku. Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam,”
terangnya.
RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam.Atas
perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo
Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (bs)