Jabatan Martinus Dahlan Sebagai Pj Bupati Mentawai Berakhir, Ini Gantinya Ditunjuk Mendagri - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Jabatan Martinus Dahlan Sebagai Pj Bupati Mentawai Berakhir, Ini Gantinya Ditunjuk Mendagri

Selasa, 23 Mei 2023, 21.22 WIB
Fernando Jongguran Simanjuntak, SSt. Pi, M. si


Padang, --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian  telah menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Mentawai yang baru. Fernando Jongguran Simanjuntak, SSt. Pi, M. Si dipercaya gantikan Martinus Dahlan.

Mendagri memutuskan tidak memperpanjang jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai, Martinus Dahlan  yang telah berakhir pada 22 Mei 2023.  Mendagri telah menetapkan pejabat baru dalam mengisi jabatan Pj Bupati Mentawai.

"SK penunjukan Pj Bupati Mentawai sudah kita terima melalui Badan Penghubung di Jakarta. Berdasarkan SK itu, Mendagri menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak, SSt. Pi, M. si sebagai Pj Bupati Mentawai," sebut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa (23/5)

Ia menyampaikan, nama yang ditunjuk oleh Mendagri tersebut adalah nama baru, tidak masuk dalam daftar nama yang diusulkan oleh Pemprov Sumbar maupun DPRD Mentawai. Pj Bupati Mentawai yang ditunjuk tersebut merupakan Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi.

"Pemprov Sumbar mengusulkan tiga nama demikian juga DPRD Mentawai. Namun Mendagri memutuskan menunjuk nama lain, mungkin ada pertimbangan lain," katanya. 

Ia menyebut setelah menerima SK Pj Bupati Mentawai itu, Pemprov Sumbar langsung memproses dan mempersiapkan pelantikan yang direncanakan pada Rabu (24/5). 

"Kita siapkan pelantikan. Undangan sudah ditandatangani oleh Gubernur," katanya.

Menjelang pelantikan, dari 22 Mei hingga 24 Mei 2023, Kabupaten Mentawai dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) bupati yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Martinus Dahlan. 

Pada 2022, Mendagri menunjuk Sekda Mentawai Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. 

Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jabatan Pj Bupati Mentawai itu berakhir pada 22 Mei 2023 dan akan diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau bisa dengan pejabat yang berbeda. (bs)