Mal Amri, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman |
Padang Pariaman,-- Mal Amri, belakangan namanya semakin dikenal.
Apalagi setelah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan
Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ini
menjadi Juara I di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Saat ini
ia telah melaju pada seleksi tahap dua di ajang Penyuluh Award 2023 pada
kategori Pendampingan Kelompok Rentan.
Sebagai PAIF, pria kelahiran Tanah Datar 31 Oktober 1968 ini,
berupaya aktif memberikan penyuluhan dan pembinaan. Ia memberikan penyuluhan dan pembinaan pada
kelompok majelis taklim, kelompok remaja masjid, kelompok muallaf, dan kelompok
lansia mengaji.
Tak hanya itu, suami dari Welia Artuti, S.Ag dan ayah dari
Afdhal Fikra Amri serta Shefrima Wilda ini, berupaya mengambil peran dan
menyusun strategi dalam menjaga keharmonisan masyarakat yang multikultural di
Padang Pariaman melalui sebuah program yaitu, “Pengimplementasian Sikap
Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural”. Program ini digarap melalui strategi
internal dan eksternal.
Untuk strategi internal, lulusan Faktultas Tarbiyah Institut
Agma Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol ini, melakukan penyuluhan terhadap sikap
Moderasi Beragama kepada umat Islam melalui kelompok Majelis Taklim dan Remaja
Masjid. Strategi ini dilakukan bertujuan agar meningkatnya pemahaman terhadap
Moderasi Beragama yang dapat melahirkan toleransi yang sangat kuat.
Sementara itu, secara eksternal, PAIF yang kerap meraih
prestasi ini, menjalin kerjasama lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait,
seperti pemerintah kecamatan, Polsek Kecamatan, Koramil Kecamatan, pemerintah
nagari, niniak mamak nagari, alim ulama, tokoh adat dari berbagai suku,
kepengurusan gereja Kristiani, penyuluh agama Kristiani, pendeta dan pastor.
Program yang juga bekerjasama dengan FKUB Kabupaten Padang Pariaman ini,
bermuara dengan lahirnya Kampung Moderasi Beragama di Nagari Sungai Buluah Barat
pada 26 Juli 2023 kemarin.
Sejumlah organisasi digeluti oleh Mal Amri. Mulai dari
Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Provinsi Sumatera Barat, Pengurus
Pokjaluh Kabupaten Padang Pariaman,
Sekretaris I Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Padang
Pariaman, Pembina BKMT Kecamatan, hingga Ketua Divisi Konsultasi Konseling
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan.
Teranyar, Mal Amri, dipercaya sebagai Sekretaris Badan Kesejahteraan Masjid
(BKM) Kecamatan dan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Moderasi Beragama
tingkat kecamatan.
Pengabdian Mal Amri sebagai PAIF yang benar-benar menjadi
suluah (penerang) khususnya di Kecamatan Batang Anai ini, menjadikannya raih
Juara I Penyuluh Agama Islam Award tahun 2023 Tingkat Kabupaten Padang Pariaman
yang terus berlanjut Juara I di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, Mal
Amri tengah mempersiapkan diri untuk seleksi tahap dua Penyuluh Agama Islam
Award tahun 2023 tingkat nasional yang akan dihelat pada 7 hingga 10 Agustus
2023 mendatang.
Tentunya, prestasi Mal Amri di tingkat nasional nantinya
merupakan prestasi Sumatera Barat terkhusus Kabupaten Padang Pariaman dalam
mengimpelementasikan Moderasi Beragama. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera
Barat sangat menjunjung toleransi yang lahir dari pemahaman moderasi beragama
yang sangat baik.
Kabupaten Padang Pariaman adalah salah satu kabupaten di
Provinsi Sumatera Barat yang memiliki nuansa Islami sangat kental. Betapa
tidak, pada abad 14 hingga ke 17, Nagari Tapakis yang berada di Kabupaten
Padang Pariaman menjadi pusat penyebaran agama Islam di Minangkabau yang
dipimpin oleh Syekh Madinah.
Salah satu dari murid Syekh Madinah ialah Syekh Burhanuddin
yang sangat termahsyur di Minangkabau bahkan hingga dunia. Hal ini dikarenakan
Syekh Burhanuddin merupakan penerus dalam penyebaran Islam di Minangkabau.
Bahkan saat ini makam Syekh Burhanudin terletak di Ulakan, Padang Pariaman
selalu ramai dikunjungi peziarah.
Kabupaten Padang Pariaman memiliki toleransi yang sangat
tinggi. Dari 17 kecamatan yang ada, Kabupaten Padang Pariaman memiliki
kecamatan Batang Anai yang multikultural dan heterogen. Kecamatan ini merupakan
pintu masuk Kabupaten Padang Pariaman dari Kota Padang. Kecamatan seluas 3.000
Ha ini memiliki 8 Nagari dan 56 Korong, Batang Anai dihuni 54.786 jiwa. Dalam
catatan statistik, terdapat empat agama yang bermukim di sini. Secara
berurutan, Islam berjumlah 53.484 jiwa, Kristen Protestan 840 jiwa, Kristen
Khatolik 457 jiwa dan Konghucu 5 jiwa.
Memiliki masyarakat yang heterogen dalam satu daerah,
tentunya berpotensi konflik. Dalam catatan sejarah, di Kecamatan Batang Anai
pernah terjadi beberapa kali konflik antar agama. Sebut saja dulu di tahun
1950, pernah terjadi konflik masyarakat di Nagari Sungai Buluah. Kala itu,
masyarakat Suku Nias yang beragama Kristen Protestan ingin mendirikan gereja
yang kedua. Namun, belum mendapat izin dari pemerintah daerah dan masyarakat
sekitar. Konflik ini berujung pada hasil musyawarah Niniak Mamak (pemuka adat)
yang tetap melarang pendirian gereja.
Tak hanya itu, saat Sumatera Barat diguncang gempa dengan
kekuatan 7,6 skala richter pada pukul 17:16:10 WIB tanggal 30 September 2009
yang lalu, beberapa gereja di Batang Anai turut terdampak. Namun, umat Kristen
Protestan yang saat itu ingin melakukan renovasi terhadap rumah ibadahnya, mendapatkan
kesulitan perizinan.
Konflik di Kecamatan Batang Anai tak hanya sebatas izin
rumah ibadah. Masyarakat yang beragam, konfliknya pun beragam. Di tahun 2020,
terjadi konflik antara umat Muslim dan umat Kristiani dari suku Nias. Konflik
ini dipicu oleh pencemaran saluran irigasi akibat pemotongan babi. Awalnya,
masyarakat dari suku Nias dipersilahkan memelihara babi pada tahun 2016. Namun,
pemeliharaan babi yang awalnya dari rumahan menjadi peternakan ini, mencemari
irigasi akibat aktivitas pemotongan.
Tak ada kusut yang tak selesai dan tak ada keruh yang tak
jernih. Peribahasa ini sangat menggambarkan kondisi keragaman konflik di
Kecamatan Batang Anai yang berhasil diselesaikan. Melalui musyawarah Kerapatan
Adat Nagari (KAN), kepengurusan gereja, pemerintah daerah, TNI dan Polri,
konflik demi konflik ini dapat diselesaikan dengan sangat baik.
Bahkan, salah satu nagari di Kecamatan Batang Anai
ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan pada 28 Desember 2020 silam. Nagari
tersebut adalah Nagari Sungai Buluah Barat. Penetapan ini diluncurkan langsung
oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat pada saat
itu, H. Hendri yang disaksikan langsung oleh segenap unsur pemerintahan
Kabupaten Padang Pariaman dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten
Padang Pariaman. (edo)