Maswar Dedi |
Padang, --Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai dari 23 Agustus hingga 23 September mendatang.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.
"Sesuai dengan SK Gubernur itu, ada program keringanan bagi masyarakat Sumbar terkait pajak kendaraan bermotor," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi Rabu (23/8)
Ia mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan. Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.
“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” ujarnya.
Maswar Dedi menambahkan, dalam program ini juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.
Kemudian, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses
pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan
bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun
waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.
"Dengan adanya program ini, kita berharap masyarakat
dapat memanfaatkannya dengan segera membayar pajak, sebab program ini hanya
berlaku satu bulan," pungkasnya. (bs)