Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, Sabtu (16/9). Kericuhan sempat terjadi antara pedagang dan petugas. (ist) |
Padang,--Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Padang kembali ricuh. Keributan terjadi saat petugas gabungan menertibkan para PKL yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu (16/9). Para PKL yang berjualan di bibir pantai tersebut menolak untuk ditertibkan oleh petugas.
Penertiban yang dmulai sejak siang tersebut dilakukan tim gabungan Satgas Pam Pantai Padang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan pihak Kecamatan Padang Barat. Satu persatu pedagang dipaksa untuk memindahkan lapaknya dari lokasi yang dilarang.
Namun, karena tidak terima dengan penertiban yang dilakukan sehingga terjadi cekcok antara pedagang dan petugas. Sempat terjadi tarik menarik antara petugas, bahkan ada yang melempar petugas pakai air. Meski dihalangi PKL, petugas tetap mengangkut barang dagangannya.
Dalam penertiban itu, sejumlah payung, kursi dan meja yang digunakan pedagang diangkut ke Mako Satpol PP. Sejumlah PKL juga terlihat diamankan petugas dan diangkut ke mobil karena melawan saat penertiban berlangsung.
Penertiban PKL yang berjualan di Pantai Padang ini, dalam rangka pembenahan terhadap objek objek wisata yang ada di Kota Padang sebagai kawasan Wisata terpadu. Saat penertiban yang dilakukan tim gabungan tersebut, juga turut hadir Wakil Walikota Padang yang didampingi oleh Sektariat Daerah (Sekda), Andree Algamar, PLT Kasat Pol PP Padang Raju Minropa dan Kadis Pariwisata Yudi Indra Syani.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar mengatakan, penertiban PKL ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang untuk menjadikan Pantai Padang yang tertib sehingga menjadi nyaman dan indah. Pantai Padang merupakan salah satu objek wisata utama di Kota Padang, yang perlu dilakukan penataan terhadap PKL, perparkiran serta kegiatan lain yang melanggar Perda.
"Untuk itu Pemko Padang bersama tim harus melakukan secara tegas penertiban ini dengan catatan sifatnya penertiban dilakukan dengan humanis, pelaksanaan penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dari awal hingga menyampaikan surat edaran kepada para pedagang," ujar Wakil Walikota Padang Ekos Albar, saat penertiban di Kawasan Pantai Padang, tersebut.
Ia menjelaskan, penertiban dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dari kawasan Jalan Samudera tepatnya dari depan hotel My All hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Kota Padang.
“Seperti yang kita lihat, keberadaan dan aktifitas PKL di sepanjang Pantai Padang ini, tampak tidak terkoordinir dengan berdagang menggunakan fasilitas umum dan menghilangkan keindahan pantai Padang ini," ungkap Wawako.
"Kita minta kepada pedagang dapat bermurah hati untuk mengikuti aturan, karena yang kita tertibkan mereka yang melanggar aturan. Sebab, di kawasan Pantai Padang ini sudah jelas aturan untuk para pedagang berjualan,"tambahnya.
Ekos menambahkan, Pemko Padang kedepannya membuka dialog bersama pedagang di kawasan Pantai Padang ini. Hal tersebut untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi pedagang.
Pemko Padang melakukan penertiban di Pantai Padang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata.(bs)