KPU Ri saat melaksanakan rapat evaluasi Pemilu 2024 Kaji PSU di Sejumlah TPS Disebabkan Temuan Pelanggaran |
Jakarta,--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim
Asy'ari membenarkan adanya pertimbangan terkait pemungutan suara ulang atau PSU
di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Alasannya, dikarenakan adanya temuan
pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan kendala akibat bencana alam
seperti banjir.
“Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun
informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU
sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya,” kata Hasyim saat jumpa pers di
Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2)
Dia menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya
rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan di tingkat
KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU
kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu,” jelas
Hasyim Asyari.
Sebagai informasi, menurut aturan Undang-Undang dan PKPU, waktu maksimal melakukan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Namun demikian faktor penyebab PSU bisa berbeda-beda di tiap
TPS seperti bencana alam atau faktor keamanan seperti di salah satu distrik di
kabupaten Papua yang harus mendapat rekomendasi kepolisian terlebih dulu terkait
waktu aman dilakukan PSU.
Oleh karena anomali situasi tersebut, maka Hasyim akan
melakukan kajian lapangan terlebih dahulu dan tidak memaksakan PSU dilakukan sesuai
batas waktu ditentukan.