KPU Kaji PSU di Sejumlah TPS Disebabkan Temuan Pelanggaran - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

KPU Kaji PSU di Sejumlah TPS Disebabkan Temuan Pelanggaran

Kamis, 15 Februari 2024, 20.35 WIB

KPU Ri saat melaksanakan rapat evaluasi Pemilu 2024 Kaji PSU di Sejumlah TPS Disebabkan Temuan Pelanggaran


Jakarta,--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membenarkan adanya pertimbangan terkait pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Alasannya, dikarenakan adanya temuan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan kendala akibat bencana alam seperti banjir.

“Soal pemungutan suara ulang, kami masih menghimpun informasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sehubungan dilakukannya PSU sehingga bersama Bawaslu kita kroscek datanya,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2)

Dia menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

“Jadi yang memutuskan untuk PSU itu adalah KPU kabupaten/kota, bisa karena penilaian sendiri atau rekomendasi Bawaslu,” jelas Hasyim Asyari.

Sebagai informasi, menurut aturan Undang-Undang dan PKPU, waktu maksimal melakukan PSU adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Namun demikian faktor penyebab PSU bisa berbeda-beda di tiap TPS seperti bencana alam atau faktor keamanan seperti di salah satu distrik di kabupaten Papua yang harus mendapat rekomendasi kepolisian terlebih dulu terkait waktu aman dilakukan PSU.

Oleh karena anomali situasi tersebut, maka Hasyim akan melakukan kajian lapangan terlebih dahulu dan tidak memaksakan PSU dilakukan sesuai batas waktu ditentukan.

“Mengkaji situasi di lapangan seperti banjir di Demak, belum tentu 10 hari surut. Maka belum tentu juga bisa PSU dalam durasi 10 hari. Situasi ini oleh KPU kabupaten/kota akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” jelas Hasyim menandasi