Jelang Penetapan Tarif Terbaru, Perumda AM Padang Gelar Konsultasi Publik - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Jelang Penetapan Tarif Terbaru, Perumda AM Padang Gelar Konsultasi Publik

Selasa, 19 November 2024, 22.39 WIB

Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal didampingi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas saat kegiatan konsultasi publik

Padang,– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang menggelar konsultasi publik terkait penyesuaian tarif pelanggan Perumda AM Padang untuk 2025-2030. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Perumda AM Padang, Selasa (19/11/2024).

Jelang menerapkan tarif baru untuk lima tahun ke depan, Perumda AM  Padang  mengadakan konsultasi publik. Kegiatan menghadirkan diantaranya perwalian masyarakat, perwakilan pemerintah, ombudsman, stakeholders, PWI, BPSK dan wartawan.

Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal mengatakan penyesuaian tarif PDAM berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri  21  tahun 2020, Surat Gubernur tanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Atensi BPKP Sumbar.

Berdasarkan surat gubernur Sumatera Barat ditetapkan jika tarif batas atas Perumda AM Padang adalah Rp 11,245,80 tarif batas bawah Rp5.800.00.

Sejauh ini banyak pelanggan instansi pemerintahan di Padang yang masih mendapatkan subsidi atau tarif dasar. Sejak 2020-2024 Perumda AM telah memberikan subsidi  sebesar Rp402 milyar lebih.

Ke depan Perumda AM Padang  butuh anggaran pemeliharaan SPAM dan bangunan pendukung sebesar Rp546 milyar.

Hendra mengatakan, banyaknya subsidi yang tidak tepat sasaran akan berdampak pada menurunnya kualitas air minum akibat tertundanya pemeliharaan infrastruktur.

“Jika subsidi ini dialihkan ke pemeliharaan, maka pelayanan dipastikan akan lebih baik,” ujarnya.

Sejauh ini tarif Perumda AM Padang mulai dari kelompok sosial hingga pelanggan khusus masih tergolong terendah di Indonesia.

Penyesuaian tarif merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat.Dari sisi jumlah, rata-rata kenaikan tarif  dari 2025 hingga 2230 sebesar Rp740.

Untuk 2025 sebesar Rp 754, tahun 2026 Rp481, tahun 2027 Rp340, tahun 2028 tahun Rp430 tahun 2029 Rp492 dan tahun 20230 sebesar Rp510.

Hendra Pebrizal mengatakan, setelah konsultasi publik, Perumda AM Padang akan konsultasi dengan DPRD Padang.

Ketua Dewan Pengawas Perumda AM Padang, Arfian mengatakan, penyesuaian tarif sudah sesuai mekanisme dan pihak Dewas telah menyetujui penyesuaian tarif. Meski begitu, pihaknya membutuhkan masukan dari pihak terkait.

Selain itu, Perumda AM Padang di imbau untuk melakukan sosialisasi melalui media, sehingga tidak ada komplain pelanggan nantinya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumbar Widya Navis menyebut, kebijakan penyesuaian tarif jangan serta merta menjadi hal yang mengagetkan pelanggan.

“Usul kami ke depan subsidi kantor pemerintah di kurangi dan di pindahkan kepada pihak yang layak menerimanya,” usul Widya Navis.

Selain itu, ia berharap penyesuaian tarif hendaknya di iringi dengan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.(rf)