ilustrasi |
Padang,--Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp2.994.193,47. Dibandingkan UMP Sumbar sebelum Rp.2.811.449,27, terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen atau bertambah sekitar Rp.182.744,2 terhitung 1 Januari mendatang.
Kenaikan UMP Sumbar Tahun 2025 tersebut tercantum dalam
Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani pada 9
Desember 2024 oleh Gubernur Mahyeldi.
“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan
yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang
berlaku. Kenaikan ini mencerminkan
kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
yang ada,” sebut Gubernur Mahyeldi, dalam keterangannya, Selasa (10/12).
Ia menyampaikan, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Sumbar.
Penetapan ini juga tmempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perkembangan
ekonomi nasional dan daerah.
“Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat
meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera,”
ungkapnya.
Dengan ditetapkannya UMP baru, diharapkan semua perusahaan
dan instansi di Sumbar segera menyesuaikan upah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan terus melakukan pengawasan untuk
memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor.
Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP) senilai Rp. 3.024.193,47. UMSP tersebut ditetapkan
dengan SK Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Sumatera
Barat.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum
yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki
karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor
lainnya.
Diketahui,Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lebih tinggi
dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
(UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK. (bs)