Naik 6,5 Persen, Mulai 1 Januari 2025 UMP Sumbar Rp 2,99 Juta - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Naik 6,5 Persen, Mulai 1 Januari 2025 UMP Sumbar Rp 2,99 Juta

Rabu, 11 Desember 2024, 11.13 WIB
ilustrasi

Padang,--Pemerintah Provinsi Sumatera  Barat  resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp2.994.193,47. Dibandingkan UMP Sumbar sebelum Rp.2.811.449,27, terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen atau bertambah sekitar Rp.182.744,2 terhitung 1 Januari mendatang.

Kenaikan UMP Sumbar Tahun 2025 tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 oleh Gubernur Mahyeldi.

“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku.  Kenaikan ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada,” sebut Gubernur Mahyeldi, dalam keterangannya, Selasa (10/12).

Ia menyampaikan, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Sumbar. Penetapan ini juga tmempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perkembangan ekonomi nasional dan daerah.

“Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya UMP baru, diharapkan semua perusahaan dan instansi di Sumbar segera menyesuaikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor.

Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) senilai Rp. 3.024.193,47. UMSP tersebut ditetapkan dengan SK Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Barat.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya.

Diketahui,Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK. (bs)