Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya sepanjang jalan Adinegoro wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kamis, (5/12/24) |
PADANG – Satpol PP Kota Padang bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah, telah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya sepanjang jalan Adinegoro wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kamis, (5/12/24)
Adapun pedagang kaki lima yang ditertibkan dari pagi hingga dengan sore hari ini adalah mereka yang masih berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya di sepanjang jalan yang di tertibkan.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP kota Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, “Sudah sering tim gabungan Satpol pp dan pol pp yang di BKOkan di koto tangah melakukan penertiban, kami menghimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban , ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Berbagai peringatan dan teguran sudah sering di sampaikan Satpol PP.
Penertiban dilakukan bersama dengan jajaran Satpol pp kota padang, BKO koto tangah, serta unsur kewilayahan dari kecamatan Koto tangah.
Tindakan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat” pungkasnya. (rls)