Pelaku berinisial V (28), warga Padang Timur, ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar terduga pengedar 270 butir pil ekstasi |
Padang, --Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menyita 270 butir ekstasi berbagai merek dari tangan seorang terduga pengedar yang ditangkap pada Jumat (10/1) lalu.
Pelaku berinisial V (28), warga Andalas, Padang Timur,
ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar
di Jalan Batang Arau Berok, Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Dari tangan pelaku kami temukan sebanyak 270 butir pil
ekstasi dengan berbagai merek yang siap untuk diedarkan," sebut Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan dalam keterangan pers
di Padang, Jumat (17/1)
Ia mengatakan setelah melakukan penangkapan pada pekan lalu,
pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk
membongkar sindikat. Saat diciduk oleh petugas, V sedang berada di dalam
mobilnya yang sedang parkir di pinggir Jalan Batang Arau.
Tersangka tidak dapat lagi mengelak ketika petugas menemukan
barang yang diduga kuat adalah ekstasi dari dalam mobil.Barang terlarang itu
disimpan oleh V di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang kemudian
disembunyikan di bawah jok penumpang depan sebelah kiri.
"Setelah mendapati narkoba yang diduga kuat adalah
ekstasi itu pelaku langsung diamankan oleh petugas, berikut ratusan butir
ekstasi sebagai barang bukti," katanya.
Ia menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan
informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menghentikan
sebuah mobil Calya hitam dengan nomor polisi BB 1322 RD yang dikendarai oleh
pelaku di Jalan Batang Arau Berok, Nipah.
“Dari penggeledahan, tim menemukan dan menyita 1 unit ponsel
Android merek Oppo serta sebuah tas kecil berwarna hitam di bawah jok penumpang
depan sebelah kiri. Tas tersebut berisi
ratusan butir ekstasi berbagai merk,” jelasnya.
Barang bukti yang disita terdiri daro 79 butir ekstasi merek
Brazil, 42 butir ekstasi merek Smurf pink, 17 butir ekstasi merek Brazil, 21
butir ekstasi merek kerang hijau, 32 butir ekstasi merek Doraemon, 17 butir
ekstasi merek Pinguin coklat, 36 butir ekstasi merek Minion kuning, 14 butir
ekstasi merek Triple X, 2 butir ekstasi merek Instagram, 8 butir ekstasi merek
Smurf biru
“V kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di
dalam sel tahanan Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku
mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini
masih dalam pengejaran,” terangnya.
Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan
pengedar narkoba skala besar di Sumatera Barat. "Kami akan terus
mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,"
ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112
ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam
hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran
narkoba di Sumatera Barat. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang
terlibat,” tutup Nico. (bs)