Pengedar Narkoba Jaringan Skala Besar di Sumbar Tertangkap, Disternarkoba Polda Sumbar Sita 270 Butir Ekstasi Berbagai Merek - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pengedar Narkoba Jaringan Skala Besar di Sumbar Tertangkap, Disternarkoba Polda Sumbar Sita 270 Butir Ekstasi Berbagai Merek

Jumat, 17 Januari 2025, 20.29 WIB
Pelaku berinisial V (28), warga Padang Timur, ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar  terduga pengedar 270 butir pil ekstasi

Padang, --Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menyita 270 butir ekstasi berbagai merek dari tangan seorang terduga pengedar yang ditangkap pada Jumat (10/1) lalu. 

Pelaku berinisial V (28), warga Andalas, Padang Timur, ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di Jalan Batang Arau Berok, Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Dari tangan pelaku kami temukan sebanyak 270 butir pil ekstasi dengan berbagai merek yang siap untuk diedarkan," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan dalam keterangan pers di Padang, Jumat (17/1)

Ia mengatakan setelah melakukan penangkapan pada pekan lalu, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar sindikat. Saat diciduk oleh petugas, V sedang berada di dalam mobilnya yang sedang parkir di pinggir Jalan Batang Arau.

Tersangka tidak dapat lagi mengelak ketika petugas menemukan barang yang diduga kuat adalah ekstasi dari dalam mobil.Barang terlarang itu disimpan oleh V di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang kemudian disembunyikan di bawah jok penumpang depan sebelah kiri.

"Setelah mendapati narkoba yang diduga kuat adalah ekstasi itu pelaku langsung diamankan oleh petugas, berikut ratusan butir ekstasi sebagai barang bukti," katanya.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menghentikan sebuah mobil Calya hitam dengan nomor polisi BB 1322 RD yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Batang Arau Berok, Nipah.

“Dari penggeledahan, tim menemukan dan menyita 1 unit ponsel Android merek Oppo serta sebuah tas kecil berwarna hitam di bawah jok penumpang depan sebelah kiri. Tas tersebut berisi  ratusan butir ekstasi berbagai merk,” jelasnya.

Barang bukti yang disita terdiri daro 79 butir ekstasi merek Brazil, 42 butir ekstasi merek Smurf pink, 17 butir ekstasi merek Brazil, 21 butir ekstasi merek kerang hijau, 32 butir ekstasi merek Doraemon, 17 butir ekstasi merek Pinguin coklat, 36 butir ekstasi merek Minion kuning, 14 butir ekstasi merek Triple X, 2 butir ekstasi merek Instagram, 8 butir ekstasi merek Smurf biru

“V kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di dalam sel tahanan Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.

Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba skala besar di Sumatera Barat. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat,” tutup Nico. (bs)