![]() |
Polres Tanahdatar mengungkap kasus penyalahgunaan niaga BBM BBM bersubsidi, seorang tersangka diamankan bersama barang bukti. (ist) |
Tanahdatar,--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Tanahdatar menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi
jenis Pertalite untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Tersangka berinisial MNQ (46), warga Jorong Simabur, Nagari
Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanahdatar pada Jumat (7/3) sekitar
pukul 20.10 WIB di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar, Nagari Simabur.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi, yang
memimpin langsung penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa tersangka diduga
melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis
ilegal.
"Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga
melakukan tindak pidana penyalahgunaan angkutan untuk berniaga BBM bersubsidi
jenis Pertalite," ujar AKP Surya Wahyudi di Batusangkar, Minggu (9/3).
Menurut Surya, tersangka menggunakan modus dengan
memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil minibus merek Suzuki Carry.
"Mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan
ini membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode. Kemudian, BBM tersebut
dijual kembali ke toko-toko kelontong untuk diedarkan secara eceran,"
jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut
terkait sumber BBM bersubsidi yang diperoleh tersangka dan kemungkinan adanya
penyalahgunaan barcode dalam pembelian di SPBU.
"Kami tengah menyelidiki apakah tersangka juga terlibat
dalam praktik penyalahgunaan barcode saat membeli BBM bersubsidi," tambah
Surya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang
mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan,
polisi menemukan tersangka sedang melakukan penyalahgunaan pengangkutan
dan/atau niaga BBM bersubsidi.
"Di lokasi, kami mendapati tersangka MNQ tengah
melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas Surya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang
bukti, antara lain, Satu unit mobil minibus Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500
liter BBM bersubsidi, pompa minyak, dan selang,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, ia
terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanahdatar dalam
mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dapat merugikan
negara dan masyarakat yang membutuhkan.
(bs)